Pilih kolom :

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"

SANG PENENGAH

vnd.youtube:f5578lNYs8k?vndapp=youtube_mobile&vndclient=mv-google&vndel=watch

Sang penengah :

Dakwah test

HTML:
   

Pilih kolom :

Pilih kolom :

Pilih kolom :

Jumat, 22 Agustus 2014

Putusan Perkara Pidana Penghinaan Terhadap LDII

Putusan Perkara Pidana Penghinaan Terhadap LDII DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN!!! Putusan Mahkamah Agung RI No. 2312 K/Pid/2009 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2312 K/ Pid/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tentang Tindak Pidana Dimuka Umum Menyatakan Permusuhan terhadap LDII melalui buku / media cetak / media elektronik dll. Menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buku copy berjudul: 1. CAPITA SELEKTA ALIRAN SEMPALAN DI INDONESIA 2. BAHAYA ISLAM JAMAAH LEMKARI LDII 3. KUPAS TUNTAS KESESATAN & KEBOHONGAN LDII 4. SEBUAH ALIRAN SESAT KHAWARIJ GAYA BARU 5. ALIRAN & PAHAM SESAT DI INDONESIA Karena buku-buku tersebut diatas oleh Mahkamah Agung telah dinyatakan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN maka buku-buku tersebut tidak boleh dijadikan dasar/acuan untuk kepentingan apapun dan oleh siapapun. Jika ada seseorang / sekelompok orang yang membuat / menerbitkan / mengedarkan buku-buku untuk memojokkan LDII baik melalui media cetak / media elektronik dll maka secara hukum bisa diPidanakan. LDII di musnahkan putusan kasus penghinaan putusan mahkamah agung kasus penghinaan putusan mahkamah agung ri no 2312 k/pid/2009 putusan perkara pidana di surabaya Dengan ini Mereka menemukan LDII Surab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar