"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
Pilih kolom :
SANG PENENGAH
vnd.youtube:f5578lNYs8k?vndapp=youtube_mobile&vndclient=mv-google&vndel=watch
Sang penengah :
Pilih kolom :
Pilih kolom :
Pilih kolom :
Jumat, 22 Agustus 2014
Putusan Perkara Pidana Penghinaan Terhadap LDII
Putusan Perkara Pidana Penghinaan
Terhadap LDII
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN!!!
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2312 K/Pid/2009
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2312 K/
Pid/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tentang
Tindak Pidana Dimuka Umum Menyatakan Permusuhan
terhadap LDII melalui buku / media cetak / media elektronik
dll. Menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buku copy
berjudul:
1. CAPITA SELEKTA ALIRAN SEMPALAN DI
INDONESIA
2. BAHAYA ISLAM JAMAAH LEMKARI LDII
3. KUPAS TUNTAS KESESATAN & KEBOHONGAN LDII
4. SEBUAH ALIRAN SESAT KHAWARIJ GAYA BARU
5. ALIRAN & PAHAM SESAT DI INDONESIA
Karena buku-buku tersebut diatas oleh Mahkamah Agung
telah dinyatakan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN maka
buku-buku tersebut tidak boleh dijadikan dasar/acuan untuk
kepentingan apapun dan oleh siapapun.
Jika ada seseorang / sekelompok orang yang membuat /
menerbitkan / mengedarkan buku-buku untuk memojokkan
LDII baik melalui media cetak / media elektronik dll maka
secara hukum bisa diPidanakan.
LDII di musnahkan
putusan kasus penghinaan
putusan mahkamah agung kasus penghinaan
putusan mahkamah agung ri no 2312 k/pid/2009
putusan perkara pidana di surabaya
Dengan ini Mereka menemukan LDII Surab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar