"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
Pilih kolom :
SANG PENENGAH
vnd.youtube:f5578lNYs8k?vndapp=youtube_mobile&vndclient=mv-google&vndel=watch
Sang penengah :
Pilih kolom :
Pilih kolom :
Pilih kolom :
Kamis, 28 Agustus 2014
Ledek Pengadilan, Terdakwa Kasus ITE Hadirkan Saksi Ahli “Dunia Maya”
TABLOIDLUGAS.COM | Bekasi – Tampaknya informasi dan
transaksi elektronik (ITE) yang lebih umum bersinggungan
dengan internet, memang difahami masyarakat awam sebagai
dunia maya, tak terkecuali dengan Ustad Adam Amrullah.
Sarjana ilmu komputer pelanggar UU ITE yang melakukan
pencemaran nama baik terhadap Senkom Mitra Polri, ini
menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli benar-benar yang
urusannya dengan dunia maya alias alam gaib.
Tercatat untuk kali kedua ia hadirkan saksi meringankan atas
pelanggaran UU ITE yang menjeratnya. Namun lucunya, saksi
ahli tersebut bukan ahli bidang ITE melainkan para ustad
(guru mengaji). Pada sidang pekan lalu, yang dihadirkan
adalah ustad Imam Nasa’i dan Ustad Imam Ismanto yang
juga berprofesi sebagai satpam, dan pada sidang pekan ini,
Senin (16/6) menghadirkan H. Dul Rachim Darmo, dan Ustad
dari MUI H. Cholil Nafis. Sidang dipimpin ketua majelis hakim
Saryana dan dua hakim anggota Wahyu Setianingsih serta
Fahimah Basyir.
“Ya ustad kan urusannya juga sama dunia maya, yang ghaib-
ghaib seperti jin, setan, surga, neraka… sama kan dengan
internet?” tutur Roni, salah satu pengunjung, yang menilai
terdakwa meledek pengadilan.
Terdakwa Adam Amrullah terjerat pasal pelanggaran UU ITE
akibat mengunggah video di youtube yang isinya mengaitkan
Senkom dengan Islam Jamaah-sebuah perkumpulan
pengajian yang menurut dokumen Kejaksaan Agung ada pada
tahun 70-an, sedangkan Senkom sebuah ormas nasional dan
terbuka, berbadan hukum sah, merupakan mitra kerja
pemerintah yang baru berdiri tahun 2004 dan bergerak di
bidang kamtibmas, kebencanaan serta bela Negara.
Sejumlah kalangan melihat ini bagian dari cara kelompok
yang terkait dengan terorisme menyerang kepentingan Polri
dan pemerintah, yang secara kebetulan dilakukan terdakwa
pada tahun lalu bersamaan dengan maraknya serangan-
serangan terhadap anggota kepolisian pasca terbitnya buku
Tadzkirah yang juga dikenal sebagai “baasyir code” di
kalangan intelijen.
Ormas lain yang juga mendapat tudingan Adam adalah LDII,
organisasi keagamaan yang bersama 20 ormas islam lain
tergabung dalam program deradikalisasi agama atau kontra
terorisme yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT).
Dalam kesaksiannya Dul Rachim menyatakan bahwa antara
Senkom dan LDII setiap bulan ada rapat, dan dana LDII juga
mengalir ke Senkom untuk biaya operasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Senkom, Muhamad Sirot juga
menjelaskan mengenai adanya MoU antara Senkom dan LDII.
Sehingga menjadi suatu kewajaran dua organisasi berbeda
yang memiliki kerjasama apabila secara berkala melakukan
rapat pertemuan.
Sejak kasus ini mengemuka, sejumlah unjuk rasa menuntut
pembebasan Adam Amrullah juga dilakukan oleh JAT, MMI,
FPI dan Forum Umat Islam Bekasi, bahkan sempat terjadi
perusakan terhadap Kejaksaan Negeri Bekasi, dan beberapa
pelaku ditahan.
Terhadap para saksi yang diharapkan dapat meringankan
terdakwa namun justru ikut melakukan pencemaran nama
baik, statusnya tinggal menunggu waktu, naik status dari
saksi menjadi tersangka. Dengan demikian terdakwa tidak
lagi sendiri menjadi pesakitan.
Saat ini, terdakwa Adam Amrullah yang merupakan tahanan
kota PN Bekasi, adalah pegiat rukyah atau terapi alternatif
yang kerap muncul usai subuh di acara Khazanah Trans7. [ L ]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar